ACEH, - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Tipidum), menyetujui usulan penghentian penuntutan enam perkara atau kasus melalui Restorative Justice dari Kejati Aceh.
“Persetujuan tersebut terlaksana setelah dilakukan gelar perkara secara Video Converence di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh yang dihadiri langsung oleh Kajati, Asisten Tipidum dan Kepala Seksi OHARDA. Serta Kajari Aceh Tengah, Aceh Utara, Gayo Lues, Aceh Singkil, dan Aceh Selatan,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH dalam realisenya, Senin kemarin (20/6/2022)
Dia menjelaskan keenam perkara tersebut berasal dari 5 Kejari dalam wilayah hukum Kejati Aceh. Pertama Kejari Aceh Tengah, perkara atas nama tersangka Ismail yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan terhadap korban Mursida pada Kamis, 14 April 2022 di Kampung Umang Mahbengi, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah.
Kedua Kejari Aceh Utara, perkara atas nama tersangka M. Muttaqin yang diduga melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU NO.22 TAHUN 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perkara tersebut terjadi pada Rabu, 16 Juni 2021 sekira pukul 22.30 Wib di Jalan Elak Desa Paya Gaboh Kecamatan Sawang, Aceh Utara
Dimana kecelakaan tersebut mengakibatkan korban atas nama Abdurrahman Amin, Abdurrahman Usman dan Fauziah yang mengalami luka-luka dan memar.
Selanjutnya yang ketiga masih Kejari Aceh Utara, perkara atas nama tersangka Riski Ardian yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan terhadap korban Hendra Suryadi. Perkara tersebut terjadi pada Kamis, 10 Maret 2022 di Gampong Meunasah Teungoh Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Keempat Kejari Gayo Lues, perkara atas nama tersangka Suriadi yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan terhadap korban Sarkawi. Perkara tersebut terjadi pada Jum’at, 8 April 2022 sekira pukul 22.00 Wib di Desa Bustanussalam Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues.
Kelima Kejari Aceh Selatan, perkara atas nama tersangka T. Zairi yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan terhadap korban Mustafa. Perkara tersebut terjadi pada Rabu, 12 Januari 2022 sekira pukul 19.15 Wib, di Dusun Genting Gampong Pulo Paya Kecamatan Trumon Tengah, Aceh Selatan.
Keenam Kejari Aceh Singkil, perkara atas nama tersangka Usman Arifin yang diduga melanggar Pasal 49 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, terhadap korban Zaidar yang merupakan istri tersangka. Perkara tersebut terjadi sejak Desember 2020 hingga sekarang, dan akhirnya korban melaporkan tersangka.
“Usulan penghentian penuntutan enam perkara tersebut melalui Restorative Justice dapat disetujui dengan alasan bahwa, para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun,” ungkap Ali Rasab.
Dia menambahkam, selain itu para tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban dan korban telah memafkan tersangka serta tidak akan menuntut kembali.
Tambahnya lagi, perdamaian antara para pelaku dan korban juga diketahui oleh tokoh masyarakat di lingkungannya. Sebagai upaya penghentian penuntutan karena adanya perdamaian, mendapatkan respon positif demi masyarakat.
Setelah dilakukan pemaparan tersebut, Jaksa Agung Muda Tipidum menyetujui untuk menghentikan penuntutan perkara dan memerintahkan kepada Kejari untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pengehentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan Restorative.
“Hal ini sesuai dengan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan surat edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative sebagai perwujutan kepastian hukum,” pungkasnya